Trading dan Investasi
ad1
Iklan Gratis
Tentara-tentara Jepang di Indonesia yang didakwa Sekutu dengan tuduhan kejahatan perang (1): Kesatuan di Morotai
Belajar Islam
Juni 08, 2024
![]() |
| Sersan Uchino dan Prajurit Tanaka mencucui pakaian: Mereka didakwa 10 tahun penjara karena membayonet para tentara AU Australia yang tertawan di Morotai (klik untuk memperbesar | © Beeldbank WO2 / NIOD) |
![]() |
| Mayor Tomura, Kapten Misumi, dan Kolonel Koba di tengah lantunan seruling bambu: Dituntut hukuman mati karena eksekusi atas 3 anggota AU Australia yang ditawan (klik untuk memperbesar | © Beeldbank WO2 / NIOD) |
![]() |
| Letnan Nomura, Kapten Misumi, Tanaka, dan Letnan Lieutenant Inamura (?) bermain kartu: Didakwa hukuman mati karena mengeksekusi anggota-anggota AU Australia yang ditawan (klik untuk memperbesar | © Beeldbank WO2 / NIOD) |
![]() |
| Letnan Tanaka bergulat melawan Mayor Tomura dengan diwasiti oleh Kapten Misumi: Menunggu hasil keputusan mahkamah militer yang menghakimi mereka (klik untuk memperbesar | © Beeldbank WO2 / NIOD) |
Waktu: 1945
Tempat: Morotai
Tokoh:
Peristiwa: Ketika Sekutu menduduki Morotai dan menahan pasukan Jepang yang berada di sana, mereka mendakwa kesatuan ini atas kejahatan perang. Dikabarkan bahwa kesatuan ini melakukan tindakan brutal terhadap anggota-anggota AU Australia yang ditawan Jepang di Morotai semasa Perang Dunia II. Kebrutalan ini a.l. penusukan dengan bayonet hingga ke eksekusi mati. Foto-foto diambil di kamp berduri yang menahan para tentara Jepang ini. Mereka melakukan berbagai kegiatan di sela-sela persidangan militer.
Fotografer:
Sumber / Hak cipta: Beeldbank WO2 (Tweede Wereldoorlog) / NIOD (Nederlands Instituut voor Oorlogsdocumentatie)
Catatan:




Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...